TERSANGKA PEMBUNUHAN DI TAMBANG KAMPAR BEBAS: Kuasa Hukum Surati Kapolda Riau, Soal P19 Jaksa Tak Dikerjakan Polisi

Pekanbaru,sahabatadhyaksa.com  – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan J. Sianturi, S.H., M.H., di wilayah hukum Polsek Tambang, Kampar, resmi menyurati Kapolda Riau. Ada dua hal yang dipertanyakan: tersangka sudah bebas demi hukum dan petunjuk jaksa P19 tidak dikerjakan penyidik, sehingga keluarga korban merasa keadilan belum didapat. Minggu (19/04/2026).

 

Tak hanya itu, kuasa hukum korban J. Sianturi, juga menyoroti petunjuk jaksa atau P19 yang disebut belum ditindaklanjuti penyidik.

 

Dua poin inilah yang kini resmi diadukan ke Kapolda Riau.

 

“Kami sudah resmi menyurati Kapolda Riau. Ada dua hal yang kami pertanyakan. Pertama, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kenapa bisa bebas demi hukum. Kedua, petunjuk jaksa P19 sampai hari ini tidak dikerjakan oleh penyidik,” tegas kuasa hukum korban.

 

Kuasa hukum J. Sianturi menjelaskan, surat kepada Kapolda Riau itu dikirim karena keluarga korban menilai proses hukum mandek.

 

Ia menyebut tersangka sudah keluar tahanan, padahal perkara belum tuntas.

 

Selain itu, berkas perkara yang dikembalikan jaksa dengan P19 belum juga dilengkapi penyidik Polsek Tambang.

 

Kasus pembunuhan ini sebelumnya ditangani Polsek Tambang. Namun, dengan bebasnya tersangka dan tidak dijalankannya P19, keluarga korban merasa tidak ada kepastian hukum.

 

“Surat tersebut kami layangkan untuk meminta kejelasan. Sampai saat ini tidak ada titik keadilan untuk klien kami. Kami minta Kapolda Riau turun tangan,” ujarnya.

 

Keluarga berharap Kapolda Riau segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut agar ditangani tuntas dan transparan. Mereka ingin ada kepastian hukum, bukan justru tersangka bebas sementara petunjuk jaksa diabaikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau maupun Polres Kampar terkait surat dan dua poin yang diadukan kuasa hukum keluarga korban tersebut.

 

 

Sumber: Kuasa Hukum J. Sianturi

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *