Ancur Nya Akses Jalan Indragiri Hulu Akibat Angkutn Batu Bara. Bupati Rezita Meylani SE Secepat Nya Mengambil Sikap Tegas

INDRAGIRIHULU, Sahabatadhyaksa.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Indragiri. Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang telah menghancurkan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, untuk itu Bupati Indragiri Hulu kami beri Deadline (Waktu) selama 3 (tiga) hari untuk mengambil langkah menghentikan pertambangan batu bara yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang melewati jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

 

Kami masyarakat akan mengambil langkah melakukan Class Action tuntutan secara hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain:

 

Bupati Indragiri Hulu Gubernur Riau ,Perusahaan Tambang Batu bara

Akibat Truck ODOL batu bara kehancuran jalan telah menghancurkan ekonomi masyarakat untuk membawa hasil pertanian dan apabila masyarakat membawa pasien dengan memakai ambulan untuk berobat gawat darurat, terhalang oleh Truck ODOL serta mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam perjalanan tersebut.

 

Mengakibatkan masyarakat banyak mengalami kecelakaan disebabkan banyaknya Truck ODOL batu bara serta semakin banyaknya pula lobang-lobang besar dijalan serta mengakibatkan debu disaat kemarau, banjir dan becek pada saat musim hujan dan jalan yang berlobang besar berakibat memakan korban jiwa manusia sampai meninggal dunia, sulit untuk dilalui oleh mobil-mobil kecil.

 

Bila dalam waktu 3 x 24 jam (3 tiga) Bupati tidak mengambil sikap tegas, maka kami masyarakat akan melakukan penyetopan dan penghentian Truck ODOL Batu bara yang melewati Jalan Provinsi sebagaimana aman Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.(Ali )

Pos terkait