INDRAGIRIHULU – sahabatadhyaksa.com. Diduga telah terjadinya penjualan Pangkalan Lpg 3kg ARZU Oleh pemilik yang diduga bernama andri roja, tanpa sepengetahuan pihak agen yang Resmi’ dan pihak Pertamina.
Terjadinya Penjualan Pangkalan Lpg tersebut terjadi lebih kurang empat bulan yang lalu, yang diduga dilakukan oleh pemilik Pangkalan Lpg Arzu Di Desa batu gajah ahad 10 /3/ 2024.
Saat awak media datang ke tempat pangkalan Lpg itu berjumpa sama pemiliknya, yang benama andri roja. Menyampaikan kepada awak media bawah izin pangkalan Lpg yang dia punya lagi dalam proses pengurusan izin, kok bisa agen Lpg melancarkan pengiriman ke pada pangkalan tersebut.
terkait praktek jual-beli Pangkalan Lpg 3kg tersebut, menurut dari data Disperindag inhu PT, Peranap jaya mandiri Belum terdaftar agen yang Resmi dari Disperindag kabupaten Indragiri hulu.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh awak media ini, diduga adanya dugaan penyalahgunaan terhadap Pangkalan Lpg arzu dengan dugaan menyalagunakan barang subsidi Lpg 3 Kg, serta adanya dugaan membiarkan hal tersebut terjadi Desa batu gajah kecamatan pasir penyu kabupaten Indragiri hulu.
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, ” Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).
“Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).”
Merujuk dari pada Undang-Undang tersebut diatas, kami dari Media minta kepada Kapolres Inhu dan Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg yang ada di wilayah kabupaten Indragiri hulu tersebut.” Jelasnya.(ali )
