Kanwil KemenHAM Sumbar Siapkan Pendampingan Ranperda KTR Kota Padang Berbasis HAM

Padang, SahabatAdhyaksa.com- Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat menggelar rapat persiapan pendampingan penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengarusutamaan prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.

 

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Fakhrul Rozi, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, serta jajaran Kanwil KemenHAM Sumbar.

 

Dalam rapat itu disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dipilih sebagai objek pendampingan. Proses pendampingan nantinya akan menggunakan alat ukur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Mengacu pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, kita dapat menilai apakah muatan Ranperda KTR telah mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM atau masih memerlukan penyempurnaan,” kata Kabid IDP HAM, Fakhrul Rozi.

 

Fakhrul juga menyebutkan bahwa hasil dari proses pendampingan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan Ranperda.

 

Senada dengan Kabid IDP HAM, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Yuiku Nofri, mengatakan bahwa pendampingan ini penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan prinsip HAM.

 

“Pendampingan ini bertujuan memastikan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan nilai-nilai HAM. Ranperda KTR ini disusun untuk mencapai kesempurnaan norma hukum dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024,” katanya.

 

Ia juga menyatakan kesiapan Biro Hukum Provinsi Sumbar untuk mendukung penuh proses penyempurnaan Ranperda tersebut agar dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.

 

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Fidel Al Nafi, menyampaikan bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok harus mampu memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

“Ranperda KTR saat ini masih berada pada tahap awal penyusunan. Oleh karena itu, pendampingan dari perspektif HAM menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pendekatan HAM diharapkan dapat memperkuat substansi Ranperda sehingga tidak hanya berorientasi pada pengaturan, tetapi juga pada perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.

 

Rencananya, kegiatan pendampingan penyusunan Ranperda KTR dari perspektif HAM akan dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2026. Pendampingan akan berlangsung sekitar dua di Kota Padang yang kemudian akan menghasilkan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan Ranperda tersebut. (Humas KemenHAM Sumbar)

Pos terkait