INDRAGIRIHULU –sahabtadhyaksa.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) atau barang rampasan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) periode Januari – Maret 2026, di Halaman Kantor Kejari, Rabu (8/4/2026).
Dalam siaran persnya, Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH. mengatakan pemusnahan barang rampasan yang telah Inkcraht terdiri dari perkara narkotika 67, Oharda 17 perkara, Kamnegtibum TPUL 9 perkara.
Barang bukti “BB yang di musnahkan adalah 2 Unit Sepeda Motor dan narkotika jenis shabu seberat 224,52 Gram, Ganja 30,67 Gram, Ekstasi 0,41 Gram dan barang lainnya 470 buah,” paparnya.
Hamiko menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan makanan ahli pertama Balai POM Inhu, KBO Narkoba Polres Inhu serta Kanit I Narkoba.
Tamba Amiko ada beberapa perusahan yang ikut serta memberikan bantuan kepada masyarakat seperti PT Teso Indah dan PT Sinar Peranap Perkasa Bantu bagi Masyarakat yang Terdampak Banjir di Inhu.
Hamiko S.H.M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan prosedur yang sudah ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan,” paparnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara (BA-23) disaksikan oleh seluruh yang hadir(Ali )







