Ketua Koperasi Berkah Tani Edi Priyanto Sebut Lahan Seluas 120 Ha Milik Pribadi, Masyarakat Desa Talang Jerinjing Indragiri Hulu 

INDRAGIRIHULU, sahabatadhysksa.com – konsflik soal tranparansi Dana Plasma Perusahaan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, hari ini berproses dengan digelarnya mediasi di Salah satu Tempat di Pematang Rebah. Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri hulu Selasa 14/1/2025).

 

Mediasi tersebut dihadiri sejumlah PJU Polsek Rengat Barat bapak AKP Buha Siahaan S.H dan dihadiri perwakilan dari pihak masyarakat yang meatas namakan kelompok Masyarakat Menggugat melalui perwakilan dari salah seorang masyarakat talang jerinjing kabupaten Indragiri hulu yakni Aryadi Ambara, dan Adir dari pihak Koperasi Berkah Tani Ketua, Edi Priyanto dan beberapa pengurus lain nya.

 

 

 

Dari keterangan Edi Priyanto ketua koprasi berkah tani desa talang jerinjing kabupaten Indragiri hulu kepada awak media mengatakan bahwa areal lahan kebun sawit seluas 120 ha yang dinaungi oleh koperasi berkah tani adalah lahan milik pribadi. bahkan lahan kebun sawit tersebut yang dulunya tergarap oleh Pihak perusahaan, dan itu bukan lahan kebun plasma melainkan lahan pribadi, kata Edi,”

 

pihak masyarakat talang jerinjing kabupaten Indragiri hulu Aryadi menanggapi hal tersebut, jika pernyataan tersebut di buatkan dalam bentuk tertulis,oleh ketua koprasi berkah tani talang jerinjing, Edi Priyanto bahwa lahan kebun sawit 120 hektar tersebut itu bukan milik plasma, melainkan punya pribadi,” Ujarnya.aryadi

 

Jika surat pernyataan tersebut benar benar dibuat, maka kami dari masyarakat talang jerinjing akan mendatangi pihak perusahan kata Aryadi Ambara yang mana selama ini Desa Talang Jerinjing belum mendapatkan Plasma 20 persen dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

 

‘Berarti selama ini pihak perusahaan, PT.SSR. PT.PMM. PT.SMJ tidak sesuai dengan Permentan, intinya perusahaan belum memberikan kewajiban nya terkait plasma 20% dari izin usaha nya yang selama ini, jika ketua koperasi siap membuat kan surat pernyataan bahwa itu bukan plasma,” kata Aryadi, lagi.

 

Langkah selanjutnya kata Perwakilan masyarakat talang jerinjing kabupaten Indragiri hulu Aryadi pihaknya akan mengarahkan tuntutan kepada pihak perusahaan ” Maka kami akan menuntut ke perusahaan terkait 20 persen plasma yang belum di berikan perusahaan selama ini kepada masyarakat talang jerinjing kabupaten Indragiri hulu.searus nya pihak perusahan mengacu kepada UU Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun perkebunan untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang di garap oleh perusahan

 

Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati, namun hingga saat ini belum terlaksana,” tutup nya.(Ali )

Pos terkait