Pekanbaru- sahabatadhyaksa.com – MD (49 thn) seorang ibu rumah tangga, salah seorang Warga di Jl. Adi Sucipto RT. 004, RW. 002 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru bersama suaminya menyambangi Polresta Pekanbaru pada 27/12/2023.
MD dan suami telah membuat laporan pengaduan yang telah diterima pihak Polresta Pekanbaru, adapun substansi pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik beserta fitnah yang dilakukan oleh seseorang perempuan berinisial NH melalui akun media sosialnya Facebook yang diposting pada tanggal 12 Desember 2023.
Korban MD tidak terima atas perbuatan NH yang memposting status menggunakan foto dirinya beserta suami secara terang dan jelas, dengan menuliskan kata-kata yang tidak pantas yang bermuatan tuduhan yang tidak benar serta fitnah yang jelas dan terang-terangan menyerang kehormatan diri dan keluarganya.
MD sebagai korban tidak tahu apa motif dari NH, hal tersebut pertama kali diketahuinya dari temannya TN yang menginfokan bahwa ada status NH yang tidak pantas terhadap MD dan suaminya, karena hal tersebutlah MD tidak terima dan lebih memilik menempuh jalur hukum untuk membela nama baik dan martabat kelurganya.
Ozi Nofandi, SH seorang Advokat telah ditunjuk MD sebagai Penasehat Hukumnya, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan (28/12/2023). “klien kami sudah membuat pengaduan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 27/12/2023 kemarin, jelas ia merasa dirugikan, serta tidak terima atas perbuatan NH yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial (fb), untuk diawal patut diduga NH telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar ”.
“kami belum tahu apa motif teradu NH melakukan perbuatan tersebut ya, kami berharap pihak teradu nanti besikap kooperatif saja untuk terselesaikannya permasalahan ini” tambah Ozi Nofandi, SH.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berupaya melacak keberadaan teradu NH untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai duduk perkara dan motifnya NH.
Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati menggunakan sarana media sosial/elektronik karena bisa saja menjadi boomerang bagi penggunanya. “Jarimu harimau mu”.
