OLAK (SIAK)sahabatadhyaksa.com – seorang oknum penghulu kampung Olak kecamatan Mandau kabupaten Siak inisial ZA di laporkan oleh warga nya sendiri,yaitu 2 org saudara kandung Suhaimi alias kombut (66) dan Idris alias koreh (66) atas dugaan pencemaran nama baik yang di tetapkan dalam undang undang pada pasal 310 ayat 1 KUHP menyebutkan ” barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum,di ancam karena pencemaran”.
Informasi yang kami dapatkan selaku awak media dari kuasa hukum Suhaimi dan Idris, menurut Suprianto.SH selaku kuasa hukum menjelaskan ” bahwa pelaporan oknum penghulu itu oleh kliennya berawal dari perkataan oknum penghulu menuding kedua klien nya telah menjual tanah desa dalam rapat yang di laksanakan di aula kantor camat sungai Mandau pada tanggal 22 Januari 2024 silam,klien kami merasa tidak terima atas tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya telah di cemar kan,apalagi tuduhan tersebut di lontarkan di depan umum,” kata nya.
Sambung nya lagi,atas kuasa yang di beri kliennya maka pihaknya telah melakukan pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek sungai Mandau pada tanggal 23 Januari 2024 dengan laporan polisi nomor : LP/B/02/1/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI MANDAU/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Selaku kuasa hukum Suprianto.SH berharap,proses terhadap laporan kliennya berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, supaya jadi pelajaran bagi pemangku jabatan jangan semena mena melontarkan ucapan,atau pun tuduhan dan harus mempunyai etika dalam menyelesaikan permasalah,apa lagi ini menyangkut dan menimpa warganya sendiri.pungkas nya.
Kemudian menurut keterangan kedua warga ini mereka sangat merasa sedih sekali, karena di fitnah dan di tuduh dalam pertemuan resmi di aula kantor camat sungai Mandau silam, mereka merasa harga dirinya di injak injak oleh oknum penghulu kampung nya sendiri . ” Kami sangat sodih hati kini ko,lah Se tuo Iko kami di tuduh menjual tanah desa”. Kata Suhaimi alias kombut dalam bahasa Melayu nya.
Terkait perkembangan kasus ini ,kata kuasa hukum pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) dari kepolisian,tutup nya.
Jurnalis : SABRANI
