INDRAGIRI HULU –sahabatadhyaksa.com Untuk mencegah penyakit masyarakat di saat bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) gencar merazia penjualan minuman keras.
Kemarin tim gabungan razia di wilayah Kecamatan Seberida di tempat cafe dan karoke hasilnya mengamankan ratusan botol minuman keras kadar alkohol 5 persen keatas dan dilanjutkan operasi gabungan minggu malam hingga subuh di tempat cafe dan karoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu Inhu.
Operasi gabungan ini di pimpin langsung oleh Kepala bidang operasi dan pegamanan, Rendi Rahman S.IP dan didampingi oleh Kasi Penegak Perda, Ronius Prawira SH beserta gabungan PPNS ,TNI, Polri dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu berjalan aman dan lancar.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Pemerintah Inhu, Tukiyat melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Operasi dan Pegamanan, Rendi Rahman S.IP kepada awak media Senin (25/3/2024) mengungkapkan bahwa razia minuman keras ini merupakan salah satu bentuk operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) di bulan Ramadhan.
Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah cafe dan di karoke tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Pasir Penyu karena selama bulan Ramadhan dilarang menjual minuman keras dan operasi hiburan malam.
Rendi menyebutkan, minuman keras ditemukan di tempat cafe dan tempat karoke wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Ditempat tersebut menemukan berbagai jenis miras bir bintang 16 botol, anggur merah 9 botol dan guinness 4 botol dengan bervariasi kadar alkohol, ada miras kadar alkoholnya 4,7 persen dan ada juga hingga 19,7 persen ber merk vodka katanya.
Ia menambahkan, minuman keras dengan berbagai jenis yang disita dari cafe dan tempat karoke dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) untuk di amankan.
Selain tim gabungan mengamankan miras, kemudian didata satu persatu pemilik cafe dan tempat karoke hiburan malam, guna untuk penegakan peraturan daerah ( Perda ) nomor 11 tahun 2014 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.
“Karena selama bulan ramadha ini, kami tim gabungan melakukan monitoring di wilayah 14 Kecamatan Inhu, jika ada timpat hiburan yang beroprasi dan menjual minuman beralkohol akan kami tindak tegas, “ucapnya.
“Kami menghimbau para pemilik cafe untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalani ibadah di bulan ramadhan, agar tidak menjual minuman keras, ” sebutnya.
Selanjutnya, operasi karoke hendaknya jangan sampai menggangu umat muslim yang sedang melaksanakan sholat taraweh ataupun ibadah lainnya. “Dan kami juga memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi informasi,apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi, ” kata Rendi!( Ali )
