sahabatadhyaksa.com – Riau (10/2/2024) -Program Startegis Nasional pembangunan jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru seksi Jc Pekanbaru-Ic Siak Sta 176+000 sd Sta 193+500 berpotensi terhambat dan memunculkan konflik akibat adanya sengketa kepemilikan lahan.
Salah satu lahan yang berlokasi di Jalan Uka (akses melalui jln garuda sakti), yang masuk dalam wilayah adminitrasi BPN Kabupaten Kampar terdapat temuan-temuan tumpang tindih kepemilikan atas lahan yang akan dijadikan objek ganti rugi oleh pemerintah.
Salah satunya terhadap tanah milik pasangan suami istri M. Abdi Almaktsur dan Mardiana yang diklaim kepemilikannya oleh beberapa orang yang mengaku memiliki hak atas tanah milik M.abdi Almaktsur dan Istri. Bahkan nama-nama beberapa orang tersebut telah mendapatkan NIS 8, 11, 12, 13 dari TIM P2T BPN Kampar, serta masuk pada daftar pemilik tanah yang diprediksi akan mendapatkan ganti rugi.
Atas hal tersebut, M. Abdi Almaktsur sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dna pending kepada BPN Kampar cq. TIM P2T BPN Kampar secara mandiri maupun melalui kepada kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ETOS, namun diketahui hingga saat ini pihak BPN Kampar secara resmi belum melakukan klarifikasi, maupun memberikan masukan/arahan terhadap permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan para pihak tersebut, termasuk kepada pihak M. Abdi Almaktsur.
Informasi yang didapati bahwa surat-surat pihak yang mengklaim kepemilikan tanah diatas tanah M. Abdi almakatsur dan istri diterbitkan oleh Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, Kampar.
“Kami meminta kepada pihak P2T BPN Kampar agar memberikan atensi atas perihal ini, kita tidak ingin ada ganti rugi lahan kepada pihak-pihak yang tidak berhak/salah sasaran, dan meminta kepada pihak yang panitia yang terlibat dalam proses ganti rugi bersifat netral, jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba mengenyampingkan permasalahan ini seolah tidak tahu, jangan sampai ada upaya mencairkan/meloloskan dana ganti rugi sebelum adanya penyelesaian perkara secara Litigasi/Nonlitigasi,” ujar Mardun, SH (10/2/2024)
Mardun Menambahkan “apa yang telah kami sampaikan kepada P2T BPN Kampar adalah upaya untuk meminimalisir masalah besar dikemudian hari akibat adanya potensi salah sasaran ganti rugi dari hasil audit TIM P2T BPN Kampar”.
Bahkan beberapa waktu lalu telah ada undangan NO. 02/UND/P2T-RP/I/2024 tanggal 24/1/2024 dari Tim P2T BPN Kab Kampar tentang Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru…”, yang dilaksanakan di Desa Rimbo Panjang, diketahui dengan jelas masih dimasukkannya pihak-pihak dengan NIS 8, 11, 12, dan 13 pada daftar yang akan mendapatkan ganti rugi.
Hal ini menimbulkan interprestasi bahwa Tim P2T BPN Kampar terhadap masalah ini tidak memposisikan para pihak dalam kedudukan yang sama, yang sama-sama memiliki hak atas lahan/objek yang tumpang tindih yang akan di ganti rugi, atau diduga sengaja tidak menghiraukan atau tutup mata dan telinga?. Sikap Netral, porposional, profesional, selektif, integritas dan mengedepankan rasa was-was harusnya mesti dikedepankan.*red
