KemenHAM Dorong Pembentukan 38 Kampung REDAM di Riau, Fokus Redam Konflik Sosial Berbasis HAM

Pekanbaru, SahabatAdhyaksa.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Kanwil KemenHAM Sumbar Wilayah Kerja Riau terus mendorong penguatan nilai-nilai perdamaian di tengah masyarakat melalui program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM). Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kampung REDAM di Riau yang digelar di Hotel Grand Zury Pekanbaru, Rabu (01/04/2026).

 

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama dalam penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan hingga pemulihan pascakonflik. Menurutnya, pembentukan Kampung REDAM merupakan salah satu langkah strategis untuk menghadirkan negara dalam menjaga harmoni sosial berbasis hak asasi manusia.

 

“Tanggung jawab HAM itu ada di pundak negara, terutama pemerintah, untuk mencegah, menghentikan, dan memulihkan konflik sosial secara berkelanjutan. Kampung REDAM ini hadir untuk menyembuhkan luka pascakonflik di masyarakat,” ujar Dewi dalam sambutannya.

 

Dihadapan sejumlah stakeholder terkait Ia menjelaskan, KemenHAM telah mengusulkan sebanyak 38 desa atau kelurahan di Provinsi Riau untuk menjadi Kampung REDAM. Usulan tersebut masih akan melalui sejumlah tahapan dan proses penetapan oleh pemerintah pusat. Dewi juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun data konflik sebagai dasar kebijakan.

 

“Untuk itu kami membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder terkait data konflik yang ada di Riau, agar program ini tepat sasaran,” tambahnya.

 

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM RI, Gufron, menyebut program Kampung REDAM menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan potensi konflik sosial. Program ini ditargetkan menjangkau 1.500 kampung hingga tahun 2029.

 

“Program ini bukan sekadar simbol, tetapi wadah nyata untuk membangun solidaritas sosial dan menciptakan perdamaian berkelanjutan di tengah masyarakat,” ujarnya melalui virtual.

 

Di sisi lain, Kepala Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, menilai pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial di daerah yang memiliki keragaman tinggi seperti Riau. Ia menekankan pentingnya peran tokoh adat dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

 

“Program Kampung REDAM hadir sebagai ruang rekonsiliasi di tingkat akar rumput agar konflik dapat diselesaikan secara damai melalui dialog dan musyawarah berbasis nilai adat,” kata Boby.

 

Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Riau, M. Irsadul Afkari mengatakan, Pemprov Riau juga menegaskan dukungan regulasi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai landasan pembentukan Kampung REDAM. Dengan sinergi lintas sektor, program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai HAM.

 

Perda tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya mewujudkan masyarakat yang tertib dan tenteram, melindungi masyarakat dari gangguan sosial, serta menumbuhkan budaya disiplin dan taat hukum.

 

“Perda ini dinilai memiliki relevansi kuat dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM),” ungkapnya

 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bertindak sebagai penanggung jawab utama, dengan dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana teknis di lapangan. Namun demikian, peran masyarakat disebut menjadi kunci utama keberhasilan implementasi.

 

“Ketertiban umum tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan,” tambahnya.

 

Selain itu, sinergi lintas sektor juga menjadi faktor penting, melibatkan aparat penegak hukum, TNI, Polri, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.

 

Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi di lapangan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, potensi konflik sosial, hingga dinamika perubahan sosial yang cepat.

 

Pendekatan bersifat adaptif, humanis, dan berkelanjutan, melalui langkah seperti edukasi hukum, penguatan peran perlindungan masyarakat (Linmas), penataan lingkungan, serta pencegahan konflik sejak dini adalah kunci utama.

 

Ia menegaskan kembali bahwa Kampung REDAM diharapkan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

 

“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi harus menjadi budaya yang dibangun bersama oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Pemprov Riau optimistis Kampung REDAM dapat menjadi contoh dalam mewujudkan masyarakat yang damai, tertib, dan menjunjung tinggi HAM.

 

(Humas KemenHAM Sumbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *