Sahabatadhyaksa.com, Pekanbaru – Pengembangan dari 0perasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan istilah Jatah Preman (Japrem) yang dilakukan oleh AW mantan Gubernur Riau.
Berikut, KPK pada tanggal 3 November 2025 di gedung PUPR Provinsi Riau melakukan penggeledahan di beberapa Organisasi pada Perangkat Daerah, oleh karena itu KPK menetapkan AW mantan Gubernur Riau menjadi tersangka.
Oleh karena kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau angkat bicara dan menyampaikan, bahwa bahasa japrem tersebut merupakan perbuatan yang sangat memalukan, Kamis (13/11/2025).
Kenapa tidak, kata ketua Advokasi Hukum DPW PWMOI Riau. Sebenarnya Riau ini adalah negeri melayu, punya masyarakat Melayu yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, serta adat istiadat sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari saat berinteraksi sosial.
“Menjunjung etika berarti menjaga martabat dan identitas sebagai orang Melayu yang dikenal santun, berbudi pekerti luhur, dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan dan budaya,” ujar Akel Fernando, SH.
“Jadi, dengan adanya kejadian tersebut, yang disebut dengan istilah Jatah Preman (Japrem) ini sangat menggelitik ditanah melayu ini, dan kita sangat mendukung apa yang dilakukan oleh KPK untuk menelusuri ke OPD-OPD, seperti hari ini di Dinas Pendidikan Provinsi Riau” tambah Akel
“Oleh karena itu, kami menghimbau Kepala Daerah, dalam hal ini Pemprov Riau untuk bisa menghapus dan menindaklanjuti istilah Japrem tersebut, karena itu tidak sesuai dengan etika di tanah melayu ini,” pungkas akel.(Gurgur Saut)







