INDRAGIRI HULU, Sahabatadhyaksa.com – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu ), Provinsi Riau dalam pasca lebaran ini tidak ada menerima laporan atau nihil pengaduan dari pekerja.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), Rengga Dwi Bramatika S.STP,MSi kepada awak media Rabu (17/4/2024) di Pemetangreba menegaska, sejak dibuka selama dua pekan posko tersebut tidak menerima laporan.
“Posko pengaduan dibuka sebelum Lebaran hingga sekarang setelah Lebaran namun tidak ada laporan pengaduan yang masuk,”.
Nihilnya pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari pekerja atau karyawan dan karyawati merupakan keberhasilan pembinaan dari Bidang Hubungan Industrail Disnaker Pemerintah Inhu terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhu tegasnya.
Menurut Rengga, dapat dipastikan perusahaan yang beroperasi di daerah Inhu telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR Idul Fitri kepada para pekerja karena bukan tahun ini nihil pengaduan tapi tahun lalu juga hal yang sama.
Sebelumnya telah mengimbau kepada perusahaan agar dapat membayarkan kewajiban THR Idul Fitri paling lambat H-7 Lebaran. Alhamdulillah sampai tanggal 17 April 2024 pasca lebaran ini tidak ada pengaduan ke Posko THR.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) melalui Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para perusahaan yang telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR kepada para pekerja dan karyawan, hal ini sambungnya pihak pengusaha / perusahaan telah melasanakan ketentuan dari pemerintah dan taat aturan membayar THR para pekerja, “ungkap Rengga. ( Ali )







