Pekanbaru, SahabatAdhyaksa.com – Pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 sekira Pukul 15.30 WIB. bertempat di Ruang Tahanan/Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, telah terjadi upaya penyusupan barang diduga narkotika jenis sabu melalui makanan dari saudara Dani Engga Krisna kepada Terdakwa atas nama Amor Putra Als Amor.
B. Adapun kronologis singkat kejadian tersebut, sebagai berikut :
Terdakwa Amor Putra Als Amor merupakan Terdakwa perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan Putusan Majelis Hakim dengan putusan Pidana Badan 18 (delapan belas) tahun penjara.
Saudara Dani Engga Krisna menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan. Kemudian Tim Pengawalan melalukan pemeriksaan terhadap bungkusuan tersebut dan ternyata dalam bungkusan tersebut ditemukan barang berupa 01 (satu) buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 02 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB., petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas nama OKI beserta Tim membawa Saudara Dani Engga Putra dan Terdakwa Amor Putra Alias Amor ke Mapolresta Pekanbaru untuk tindakan selanjutnya.
C. Demikian Dilaporkan.







