Jakarta, SahabatAdhyaksa.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan hak-hak Nenek Saudah, baik dari aspek kesehatan maupun perlindungan hukum. KemenHAM juga mendorong aparat penegak hukum (APH) agar menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (02/02/2026). Rapat dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat, Dewi Nofyenti, Kabid PDK HAM, Afrilinda, serta sejumlah pimpinan lembaga negara terkait.
Turut hadir Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas HAM, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Nenek Saudah beserta keluarga, serta undangan lainnya.
Munafrizal menegaskan negara tidak boleh abai terhadap kondisi masyarakat, khususnya lansia yang termasuk kelompok rentan. Menurutnya, kehadiran Kementerian HAM dalam kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi warga negara.
“Kementerian HAM hadir untuk memastikan hak-hak Nenek Saudah, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukum, dapat terpenuhi dengan baik,” kata Munafrizal.
Ia juga meminta Polres Pasaman agar menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari upaya penghormatan dan perlindungan HAM.
“Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum yang objektif dan profesional demi terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” ujarnya.
Munafrizal menambahkan, KemenHAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga tuntas sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan instansi terkait juga menyampaikan pandangan senada. Mereka mendesak agar hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh, termasuk perlindungan dan keamanan bagi Nenek Saudah serta keluarganya.
Selain penanganan pidana, RDP juga menyoroti persoalan struktural terkait maraknya aktivitas tambang ilegal. DPR mendorong adanya kajian ulang terhadap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak melegalkan praktik penambangan ilegal serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan agar aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas. Ia menilai penangkapan pelaku penganiayaan saja tidak cukup karena kasus Nenek Saudah merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar.
“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah,” ujar Willy.
Ia juga meminta APH menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk memastikan pemulihan korban berjalan komprehensif, Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mengawal bersama proses penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah dan DPR. Ia berharap nama baik serta status sosialnya di kampung halaman dapat segera dipulihkan.
Lebih lanjut, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar menyatakan pihaknya telah membatalkan keputusan adat yang sebelumnya mengeluarkan Nenek Saudah dari komunitasnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pucuk Pimpinan LKAAM Sumatera Barat Nomor 19/LKAAM Sumatera Barat/I/2026.
“Langkah ini untuk mengembalikan nama baik, martabat, dan hak-hak Ibu Saudah sebagai perempuan Minangkabau,” katanya. (Humas KemenHAM Sumbar)







